Menambal Celah Jaminan Sektor Informal, Dewan Desak Regulasi Adaptif dan Intervensi APBD
TIMLO.ID – Struktur ketenagakerjaan yang didominasi oleh sektor informal menjadi tantangan besar dalam pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Di Jawa Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal guna memberikan payung hukum yang lebih kokoh bagi kelompok pekerja yang rentan ini.
Urgensi regulasi ini semakin mengemuka di tengah membumbungnya jumlah pekerja informal secara nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Februari 2026, jumlah penduduk yang bekerja di sektor informal di Indonesia telah mencapai 87,74 juta orang atau setara dengan 59,42 persen dari total penduduk bekerja. Angka ini menunjukkan penambahan sekitar 1,16 juta orang jika dibandingkan dengan periode yang sama pada Februari 2025. Hal ini menegaskan fenomena bahwa sebagian besar angkatan kerja terserap dalam lapangan kerja yang fleksibel namun minim jaminan perlindungan.
Kondisi di Jawa Tengah mencerminkan realitas serupa, bahkan dengan tekanan sosiologis yang lebih besar. Lebih dari 60 persen angkatan kerja di provinsi ini menggantungkan hidupnya pada sektor informal, mulai dari sektor pertanian, perdagangan kecil, jasa, hingga industri rumah tangga.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, H. Sururul Fuad, Lc, M.E.I, menegaskan bahwa tingginya porsi pekerja informal berkorelasi langsung dengan potret kesejahteraan masyarakat. Komisi E yang membidangi kesejahteraan rakyat dan ketenagakerjaan memandang regulasi ini sebagai instrumen strategis yang tidak bisa ditunda lagi.
“Ketika sebagian besar masyarakat kita bekerja tanpa kepastian pendapatan dan perlindungan hukum, mereka sangat rentan jatuh ke dalam jurang kemiskinan multidimensi saat menghadapi guncangan ekonomi atau kesehatan. Angka kemiskinan Jawa Tengah yang berada di level 9,58 persen—masih di atas rata-rata nasional sebesar 8,57 persen—sebagian besar disumbang oleh kerentanan di sektor non-formal ini,” ujar Sururul Fuad.
Kemerosotan Kepesertaan Jaminan Sosial
Salah satu poin krusial yang disorot adalah penurunan drastis kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada Rabu (17/6/2026), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memaparkan catatan kritis mengenai anomali data tersebut.
Pemandangan Umum Fraksi PKS yang dibacakan oleh Much. Muchlis Ariston, S.T. mengungkapkan bahwa jumlah kepesertaan jaminan sosial pekerja sektor non-formal di Jawa Tengah sempat menyentuh angka 1.441.492 orang pada tahun 2023. Namun, angka tersebut merosot tajam menjadi hanya 845.619 orang pada tahun 2024.
“Terjadi penurunan hingga lebih dari 40 persen dalam kurun waktu satu tahun. Ini adalah indikator bahwa ada masalah serius pada aspek keberlanjutan premi atau pola edukasi kita. Komisi E meminta Pemerintah Provinsi melakukan investigasi mendalam mengenai faktor utama penurunan ini dan menyiapkan terobosan fiskal,” kata Sururul Fuad menambahkan.
Selain masalah jaminan sosial, kualitas angkatan kerja di sektor informal juga menjadi perhatian serius. Struktur ketenagakerjaan Jawa Tengah mencatat bahwa 41,51 persen penduduk bekerja hanya berpendidikan dasar (SD) ke bawah. Keterbatasan keterampilan ini berdampak langsung pada tingkat produktivitas tenaga kerja daerah yang tercatat sebesar Rp55,46 juta, menempatkan Jawa Tengah di posisi terendah di Pulau Jawa setelah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Integrasi Data dan Perluasan Definisi
Guna mengatasi kompleksitas tersebut, Sururul Fuad bersama Fraksi PKS meberikan rekomendasi konkret agar Perda yang dihasilkan nantinya bersifat aplikatif dan tidak sekadar menjadi dokumen normatif. Langkah awal yang didorong adalah pembangunan sistem pendataan tunggal (single database) pekerja informal yang dinamis dan terintegrasi dengan SIAK Mobile. Keterlibatan pemerintah daerah dari tingkat kabupaten hingga desa dinilai sangat krusial dalam sistem ini untuk meminimalkan risiko salah sasaran dalam penyaluran stimulus atau program perlindungan.
Selain penguatan data, intervensi anggaran secara nyata juga diusulkan melalui pencantuman pasal khusus yang mengikat Pemerintah Provinsi serta merekomendasikan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan persentase tertentu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alokasi ini diarahkan untuk menstimulus premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), khususnya bagi pekerja informal yang masuk dalam kategori rentan atau miskin ekstrem.
“Kami di Komisi E menekankan bahwa regulasi ini harus memiliki daya jangkau yang kuat dan dampak nyata di lapangan. Oleh karena itu, akurasi data melalui single database serta intervensi anggaran dari APBD untuk menstimulus premi jaminan sosial bagi pekerja miskin ekstrem adalah langkah krusial agar kehadiran pemerintah tepat sasaran,” ujar Sururul Fuad.
Lebih jauh, seiring dengan perkembangan ekonomi digital, regulasi ini juga dituntut untuk melakukan rekonseptualisasi dengan secara eksplisit memperluas definisi tenaga kerja informal. Cakupan perlindungan hukum harus diupayakan menyasar pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja lepas (freelancer), sekaligus mendorong terciptanya kemitraan yang adil antara penyedia platform dan pekerja.
DPRD Jawa Tengah juga memandang bahwa aspek perlindungan tidak boleh berhenti pada jaminan sosial semata, melainkan wajib diintegrasikan dengan program kerja lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melalui koordinasi ketat antara Dinas Koperasi & UMKM, Dinas Pertanian, serta Dinas Perindustrian, pemerintah diharapkan dapat memberikan kemudahan akses modal usaha, standarisasi produk, dan pembukaan akses pasar agar para pekerja informal dapat mandiri secara ekonomi.
“Namun, aspek pelindungan tidak boleh berhenti pada jaminan sosial saat mereka mengalami risiko kerja saja. Esensi dari perda ini adalah integrasi program lintas sektoral. Dinas Koperasi, Pertanian, dan Perindustrian harus bergerak bersama untuk membuka keran akses modal, standardisasi produk, hingga penetrasi pasar. Dengan begitu, kita tidak hanya memberikan jaring pengaman, tetapi juga menaikkan kelas ekonomi pekerja informal di Jawa Tengah agar lebih mandiri dan berdaya saing,” tuturnya.



