Polda Jateng Kerja Sama dengan FBI Ungkap Markas Penipuan Online Internasional di Solo Raya, Transaksi Capai Rp 41 Miliar
TIMLO.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 39 orang tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia, 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp 41,1 milyar.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan.
“Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi bodong,” ujar Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di hadapan awak media.
Dirressiber menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng untuk mengendus aktivitas penipuan lintas negara. Penyelidikan kemudian mengarah pada sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.
Dari hasil pendalaman, petugas menemukan total 7 TKP yang terdiri dari 1 kantor perusahaan dan 6 rumah kos yang berlokasi di Surakarta dan Sukoharjo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus pig butchering, yakni skema penipuan yang dilakukan dengan cara membangun hubungan emosional secara intensif terhadap calon korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf dan Boo, maupun platform media sosial seperti Facebook. Setelah korban memberikan respons, komunikasi kemudian diarahkan ke aplikasi percakapan pribadi dan terus dibangun hingga tercipta hubungan yang akrab dan penuh kepercayaan.
Untuk memperkuat tipu daya, para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial. Mereka juga menyiapkan foto dan video perempuan untuk meyakinkan korban.
Penyidik mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari Leader (pimpinan), Model, marketing, hingga asisten marketing. Dari 39 tersangka, sebanyak 33 orang bertindak sebagai marketing (11 WNA dan 22 WNI) yang bertugas menjaring korban di aplikasi kencan menggunakan identitas palsu. Setelah korban terbujuk, mereka diarahkan untuk melakukan investasi ke website trading yang telah dimanipulasi sistemnya sehingga seluruh dana korban masuk ke jaringan pelaku.
Dir Siber juga menjelaskan bahwa berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, jaringan internasional ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam kurun waktu tersebut, kelompok pelaku tercatat sudah berpindah-pindah tempat dan menggunakan 4 kantor berbeda sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya. Selama beroperasi, mereka meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 milyar dari sedikitnya 133 orang korban, di mana pelaku secara spesifik membidik warga negara Amerika Serikat.***



