Susun Regulasi Perlindungan Pekerja Informal, Komisi E Serap Masukan
TIMLO.ID – Komisi E DPRD Provinsi Jateng fokus dalam penyusunan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Informal. Guna mendapatkan data komprehensif, beberapa daerah sudah dikunjungi, termasuk Setda Kabupaten Sukoharjo.
Komisi E menyoroti pentingnya pembentukan regulasi yang mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang selama ini dinilai belum optimal mendapatkan jaminan dan perlindungan kerja.
Ketua Komisi E DPRD Jateng, Messy Widiastuti mengatakan Sukoharjo menjadi salah satu daerah yang dinilai telah memiliki langkah konkret dalam perlindungan tenaga kerja informal melalui berbagai program daerah. “Perlindungan terhadap pekerja informal saat ini masih perlu diperkuat. Sukoharjo sudah memiliki langkah dan program yang baik sehingga nantinya perda ini bisa menjadi payung dan mengayomi kabupaten/ kota lain di Jateng,” ujarnya.
Ia menambahkan berbagai dinas di Sukoharjo juga telah ikut memfasilitasi perlindungan tenaga kerja informal melalui sejumlah program sosial dan ketenagakerjaan. Senada, Anggota Komisi E Ida Nurul Farida mengapresiasi program ‘Gota Keren’ atau Gerakan Orang Tua Asuh Pekerja Rentan yang dijalankan Pemkab Sukoharjo. Menurut Ida program itu menjadi langkah nyata memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dan sektor informal melalui skema jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi Gota Keren. Harapannya, seluruh ASN Provinsi Jateng juga bisa ikut andil ketika perda ini sudah diketok. BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rumah tangga maupun pekerja rentan sangat bermanfaat karena memberikan berbagai jaminan perlindungan,” katanya.
Menanggapinya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo Setioaji Nugroho memaparkan Sukoharjo merupakan kabupaten terkecil kedua di Jateng setelah Kudus dengan luas sekitar 1,43% wilayah Jateng dan jumlah penduduk sekitar 1,916 juta jiwa. Sebagai daerah penyangga Kota Solo, Sukoharjo memiliki potensi industri cukup besar mulai dari sektor jamu, tekstil, gitar, jasa hingga sektor informal.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi E DPRD Provinsi Jateng berharap penyusunan Raperda Perlindungan Pekerja Informal mampu memperkuat perlindungan pekerja rentan, memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus menjadi langkah strategis menciptakan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan di Jateng.



