Disdukcapil Jepara Pastikan Fotokopi KTP-el Masih Diperbolehkan

TIMLO.ID – Masyarakat diminta tidak panik, menyikapi isu terkait larangan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), yang beredar di media sosial.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma Raharjo memastikan, penggunaan fotokopi KTP masih aman dan diperbolehkan, untuk kebutuhan administrasi. KTP-el juga tetap dapat digunakan untuk keperluan menginap di hotel.

“Penggunaan fotokopi KTP aman. Masyarakat tidak perlu panik,” ujarnya.

Menurut Ferry, informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Penjelasan tersebut, juga selaras dengan klarifikasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, jika masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan, yang membutuhkan verifikasi identitas, termasuk saat menginap di hotel.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi dalam pers rilis menyampaikan, pemerintah akan terus memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat. Langkah itu dilakukan melalui pengembangan sistem pelayanan administrasi kependudukan, yang lebih aman dan tertib.

Selain itu, pihaknya telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna data kependudukan, dengan instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Verifikasi data kependudukan juga dilakukan melalui berbagai metode elektronik. Di antaranya, pembaca kartu (card reader), layanan web (web service), portal daring (web portal), pengenal wajah (face recognition), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Meski demikian, lanjutnya, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan. Penggunaannya harus sesuai kebutuhan pelayanan administrasi dan dilakukan secara bertanggung jawab.

“Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Teguh.

Dia menambahkan, penggunaan dokumen kependudukan juga harus memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *