Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman Ribuan Liter Arak Bali Ilegal

TIMLO.ID –  Bea Cukai Semarang berhasil gagalkan distribusi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tanpa dilekati pita cukai pada Rabu, 5 Maret 2025 di Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang.

BKC ilegal tersebut adalah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis Arak Bali sebanyak 61 Koli yang dibawa dengan sarana pengangkut jasa pengiriman barang.

“Kami mendapati sarana pengangkut berupa mobil truk tronton box cargo, yang mengangkut Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai. Atas BKC ilegal tersebut, kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, diketahui terdapat 4.284 Botol / 2.327,6 Liter MMEA berbagai ukuran kemasan tanpa dilekati pita cukai dari 41 Resi Barang kiriman.

Nilai barang ditaksir kurang lebih Rp 105.453.000. Untuk potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp. 235.087.600.

Bea Cukai Semarang menunjukkan komitmen untuk memberantas peredaran BKC ilegal yang dapat merugikan negara.

Melalui tindakan tegas yang berkelanjutan, Bea Cukai akan selalu berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga ketertiban di bidang cukai demi kesejahteraan masyarakat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *