Foto:pixabay.com

Wukuf di Arafah sebagai Puncak Ibadah Haji

TIMLO.ID – 9 Dzul Hijjah (5 Juni 2025), seluruh jemaah haji di tanah suci sedang melaksanakan wukuf di padang Arafah.

Jamaah haji dari seluruh belahan dunia yang jumlahnya sekitar 2 juta tumpah ruah di tempat yang sama, dengan mengenakan pakaian ihram yang sama, tua-muda, besar-kecil, kaya-miskin, yang berkulit putih atau berwarna, laki-laki atau perempuan berkumpul di Padang Arafah guna melaksanakan inti ibadah haji yaitu wukuf.

“الحَجُّ عَرَفَةُ” Haji itu (adalah) Arafah, demikian bunyi sebuah hadis yang sangat populer yang bersumber dari sahabat Abdurrahman ibn Ya’mar (Sunan at-Tirmidzi hadis nomor 889).

Atas dasar hadis ini, mayoritas ulama fiqh (dari empat madzhab) berpendapat bahwa tidak sah orang berhaji yang tidak melakukan wukuf di Arafah.

Adapun waktu wukuf, sebagaimana termaktub di dalam lanjutan teks hadis di atas yaitu sejak masuk waktu zhuhur tanggal 9 Dzul Hijjah sampai dengan sebelum terbit fajar tanggal 10 Dzul Hijjah.

Wukuf berarti berhenti, berdiam diri. Wukuf di Arafah berarti melaksanakan salah satu rukun dalam ibadah haji dimana jamaah pada tanggal 9 Dzul Hijjah bekumpul di padang Arafah dengan mengenakan pakaian Ihram.

Dalam momen ini jamaah hendaknya melakukan refleksi diri dengan memperbanyak istighfar, tafakkur, dzikir, dan membaca al-Qur’an atau kalimah thayyibah yang disanggupi.

Haji Merangkum Seluruh Ibadah

Dalam sebuah hadis yang sangat populer dijelaskan bahwa Islam itu dibangun di atas 5 (lima) pilar (rukun). Yaitu: 1. bersyahadat, 2. menegakkan sholat, 3. berzakat, 4. berpuasa, dan 5. berhaji bagi yang mampu.

Berhaji menjadi pilar kelima dalam ber-Islam. Hal ini karena ibadah haji merangkum keseluruhan empat pilar lainnya.

Dilihat dari dimensinya, ibadah mahdlah dapat diklasifikasikan ke dalam: rûhâniyah (spiritual), jasmâniyah (fisik), dan mâliyah (harta/benda).

Sedangkan dalam pelaksanaannya, ibadah itu ada yang berupa perbuatan (fi’liyah), ucapan (qauliyah) atau gabungan perbuatan dan ucapan. Perlu ditegaskan bahwa setiap ibadah memiliki dimensi rûhâniyah karena dilaksanakan di atas pondasi iman.

Syahadat merupakan ibadah ruhaniyah. Sholat itu ibadah ruhaniyah sekaligus jasmaniyah. Zakat adalah ibadah ruhaniyah dan mâliyah. Berpuasa merupakan ibadah ruhaniyah dan jasmaniyah.

Berhaji menjadi satu-satunya ibadah mahdlah yang melibatkan dimensi ruhaniyah, jasmaniyah, dan maliyah (harta benda) yang dilaksanakan dalam bentuk perbuatan dan ucapan.

Sifatnya yang merangkum seluruh ibadah mahdlah, berhaji menjadi ibadah yang paling berat sekaligus sebagai pemuncak dari seluruh ibadah.

Oleh karena itu, berhaji hanya diwajibkan sekali seumur hidup dengan syarat yang sangat ketat. Syaratnya yaitu istitha’ah atau kemampuan baik kemampuan fisik, finansial, maupun keamanan dan keselamatan individu dan /atau kolektif).

Kesehatan jasmani sangat dibutuhkan mengingat ibadah haji merupakan ibadah yang durasinya cukup lama, mobilitas dari satu lokus ke lokus lainnya yang berjauhan, serta intensitas berada dalam kerumunan sangat tinggi.

Kemampuan finansial disyaratkan untuk membiayai perjalanannya sampai ke tanah suci, bekal hidup selama di sana serta kembali ke kampung halaman agar tidak menyiksa diri. Keamanan dan keselamatan menjadi faktor penting istitha’ah.

Parameternya ditentukan oleh pemilik otoritas baik oleh negara asal, negara tujuan, atau keduanya. Contoh yang masih segar dalam ingatan yaitu berhaji pada saat merebaknya wabah Covid-19 di tahun 2020 dan 2021.

Walaupun secara fisik dan finansial telah terpenuhi, karena ada ancaman keamanan dan keselamatan individu dan kolektif, negara dapat membatalkan seseorang untuk menunaikan haji.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *