Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jateng Kartina Sukawati Dorong Pemenuhan HaK Tagana
TIMLO.ID – Anggota Komisi E DPRD Jateng, Kartina Sukawati mendapatkan aduan dari Relawan Taruna Siaga Bencana (Tagana). Persoalan Surat keputusan (SK) hingga tumpang tindih status dikhawatirkan menyebabkan ketidakmaksimalan peran Tagana dalam menjalankan tugas kebencanaan.
Kartina mengatakan setidaknya ada 3 hal yang diadukan oleh Tagana saat diterima di DPRD Jateng. Pertama, adanya kerancuan dalam SK Kemensos tentang kedudukan Tagana yang menyebutkan sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) milik kementerian tersebut. Jika Tagana berstatus SDM Kemensos maka berhak menerima insentif.
“Tapi di sisi lain, ada pula SK Kemensos yang menyebutkan mereka ini adalah relawan. Jika relawan maka berhak mendapatkan bantuan sosial seperti masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dapat KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat). Tapi disebut juga sebagai SDM Kemensos maka tak diperkenankan menerima bantuan sosial itu. Status ini rancu dan harus ada kejelasan,” kata Kartina usai menerima perwakilan Tagana di DPRD Jateng, Senin 30 Juni 2025.
Maka permintaan yang pertama adalah ada kejelasan status tersebut, apakah sebagai SDM kemensos atau relawan. Sehingga kedepannya hak-hak mereka bisa terpenuhi.
Sejauh ini Tagana hanya mendapatkan insentif dari kementerian Rp 250 ribu per bulan dan Pemprov memberikan bantuan BPJS. Jika dibandingkan dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), lanjut Kartina, maka jauh berbeda. TKSK mendapatkan insentif Rp 1 juta per bulan dari kementerian ditambah insentif dari provinsi dan kabupaten/kota yang nominalnya sesuai kekuatan anggaran masing-masing.
Permintaan kedua adalah Tagana mendapatkan SK dari Kemensos secara perorangan dan bukan “gelondongan” atau dijadikan satu. Hal ini turut menjadi kebanggaan bagi Tagana bertugas terjun dalam medan bencana.
Di Jawa Tengah sudha terbentuk Tagana di 35 kabupaten/kota. Jumlahnya saat ini kisaran 1.300 orang.
Ketiga, Tagana berharap bisa masuk dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagaimana TKSK. Lantaran TKSK memiliki kesempatan untuk ikut seleksi P3K.
“TKSK ini bisa masuk ke P3K, Tagana tidak bisa. Padahal kedudukanya sama,” kata Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Jateng ini.
Kartina mengatakan dengan adanya keluhan status Tagana ini maka akan disampaikan ke Kementerian. Harapannya lekas ada kejelasan status dan Tagana mendapatkan hak-haknya.**–



