Era Digitalisasi, Dewan Dorong Kearsipan Lebih Modern
TIMLO.ID – DPRD Jawa Tengah mendorong penyelenggaraan penataan kearsipan yang lebih terstruktur dan modern di era digitalisasi ini. Terlebih lagi, penataan kearsipan yang menghadapi tantangan keterbukaan informasi publik.
Untuk itu, DPRD Jateng telah menggedok Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Sehingga menjadi payung hukum kebijakan kedepannya.
Anggota Komisi A DPRD Jateng, Zaki Mubarok menyampaikan menilai kearsipan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Arsip tidak hanya kumpulan dokumen tapi juga memuat nilai sejarah, akuntabilitas, dan memori kolektif daerah yang mesti dijaga keberadaanya. Maka pengelolaan arsip yang baik merupakan tanggungjawab bersama.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini lahir dari kebutuhan akan adanya payung hukum yang kuat, komprehensif dan sesuai dengan perkembangan zaman. Khususnya di era digitalisasi dan keterbukaan informasi publik dengan orientasi pelayanan pada masyarakat,” ujar Zaki Mubarok.
Proses pembahasan Raperda telah dilakukan secara seksama melalui rapat kerja di Komisi A, konsultasi dengan instansi terkait, serta memperhatikan masukan dari para pakar kearsipan dan akademisi. Hal ini untuk memastikan bahwa materi muatan dan substansi dalam raperda itu mampu menjawab tantangan penyelenggaraan kearsipan yang semakin kompleks dan dinamis.
Hal itu juga sesuai dengan amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan beserta peraturan turunannya. Raperda Penyelenggaraan Kearsipan terdiri dari 14 bab dengan 17 pasal. Diantaranya memuat tentang kewajiban dan kewenangan, perencanaan, organisasi kearsipan, pengelolaan arsip, autentifikasi arsip, penyediaan dan pengembangan sumberdaya kearsipan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama kearsipan, sistem informasi kearsipan daerah, organisasi profesi dan peran serta masyarakat, pemberiaan penghargaan dan pendanaan.



