PPP Jateng Tolak SK Menkum Sahkan Mardiono, Masruhan Samsurie: 80 Persen DPC-DPW Aklamasi Ketum Agus Suparmanto
TIMLO.ID – Kader PPP pendukung Ketum Agus Suparmanto tak tinggal diam atas munculnya SK Menkum yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketum. SK tersebut dinilai tidak sah karena bukan berdasarkan hasil Muktamar X PPP.
Dewan Perwakilan Wilayah partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Jawa Tengah tegas menolak SK Menteri Hukum yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketum periode 2025-2030. Menukum dinilai sembrono dan tidak memiliki dasar yang kuat dalam pengesahan tersebut.
Ia mengatakan, faktanya bahwa hanya sebagian kecil kader partai yang memberikan dukungan pada Mardiono. Justru sebaliknya, sebagian besar kader memberikan suara pada Ketum Agus Suparmanto.
Kronologinya, Plt Ketum PPP Mardiono yang membuka Muktamar X di Ancol mendapatkan sambutan tak hangat dari kader karena sejumlah kegagalan saat memimpin. Begitu tahapan Muktamar dimulai, sejumlah penolakan terjadi dan Mardiono beserta sebagian kecil pendukung ke luar ruangan. Bermula dari situlah kekacauan terjadi karena kubu Mardiono menyebut mereka menang secara aklamasi.
Di sisi lain, Muktamar X masih berlangsung. “Agus Suparmanto sebagai Ketum dan Gus Yasin sebagai Sekjen ini didukung 80 persen DPC dan DPW se-Indonesia. Di Jateng ada 31 dari 35 DPC yang mendukung,” tandasnya.
Ketum Agus Suparmanto ini juga didukung oleh Mahkamah Partai sebagai syarat disahkannya sebagai kepengurusan yang sah dan legal. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat dari Mahkamah PPP Nomor Istimewa/MP-DPP-PPP/B/IX/2025 tentang Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal. Surat tersebut telah dikirim pada menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 30 September. Atas surat ini, pihaknya juga menolak adanya anggapan dualisme kepengurusan karena secara sah Muktamar hanya menghasilkan satu keputusan..
Dalam surat tersebut, pada poin ke-4 disebutkan bahwa pada Sidang Paripurna VII, Agus Suparmanto terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP PPP dan Ketua Formatur masa bakti 2025-2030 yang disetujui oleh Muktamirin dalam forum persidangan Muktamar X PPP.
Saat ditanyakan bagaimana dengan dalih kubu Mardiono yang menyebut AGus Suparmanto terpilih namun tak sesuai AD/ART partai? Masruhan menjelaskan, AD/ART partai telah di bahasa pada sesi sidang di Muktamar X. Semua kader yang hadir telah menyepakati.
“Kami akan lakukan gugatan secara damai. Mempertanyakan pada Menkum perihal SK tersebut,” tandas Masruhan yang juga menjadi satu dari 13 formatur kepengurusan yang baru.



