Raperda Inisiatif DPRD, Tata Garis Sempadan di Jateng

TIMLO.ID – DPRD Jawa Tengah melanjutkan pembahasan Raperda tentang Garis Sempadan. Raperda inisiatif dari DPRD Jawa Tengah ini dinilai penting karena untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan pelestarian lingkungan jangka panjang.

Keberpihakan DPRD Jawa Tengah atas kelestarian lingkungan dan pembangunan ini ditunjukkan melalui rapat paripurna DPRD Jawa Tengah yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumanto di Gedung Berlian, Senin 6 April 2026. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah, Muhammad Saleh, dan Setya Arinugroho serta Sekda Pemprov Jateng Sumarno yang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi.

Anggota Bapemperda, Kadarwati ditunjuk untuk menjelaskan usulan Raperda tentang Galris Sempadan tersebut kepada peserta sidang. Menurutnya, Provinsi Jawa Tengah memiliki karakteristik wilayah yang kompleks. Yakni beragam kondisi geografis topografi dan pola pemanfaatan ruang. Sebagaimana daerah yang mencakup wilayah pegunungan, dataran, pesisir serta kawasan perkotaan yang berkembang pesat sehingga pengaturan mengenai garis sempadan menjadi sangat penting.

Guna menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan pelestarian lingkungan, garis sempadan sungai, danau, waduk, jaringan irigasi, pantai maupun sempadan jalan berfungsi sebagai batas perlindungan yang memberikan ruang bagi pelestarian ekosistem sekaligus menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam beraktifitas.

Seiring meningkatnya aktivitas pembangunan di berbagai sektor terutama infrastruktur perumahan, industri dan wisata maka tekanan terhadap kawasan sempadan di Jawa Tengah semakin tinggi. Banyak kasus penurunan fungsi ekologis, banjir, erosi, abrasi serta pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pelanggaran terhadap ketentuan garis sempadan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan pengaturan tempat dan yang ada masih belum optimal baik dari aspek kepastian hukum implementasi maupun efektivitas pengawasan.

“Untuk itu, dibutuhkan regulasi agar penerapan dan pelaksanaan garis sempadan perlu dioptimalisasi,” katanya.

Usai penjelasan dari Bapemperda, pimpinan sidang mempersilakan perwakilan dari Fraksi di DPRD untuk menyampaikan Pemandangan Umum. Fraksi PKB memberikan apresiasi atas Raperda inisiatif ini.

“Fraksi PKB mengapresiasi Bapemperda yang telah menyusun raperda. Hal itu mengingat Perda Garis Sempadan nantinya menjadi pedoman dalam penerapannya sekaligus pengaturan untuk mengurangi resiko bencana dan dampak kerugian sosial,” kata Sumarwati, anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi Jateng.

Setelah pembacaan Pandangan Umum Fraksi PKB, Sumanto meminta fraksi lainnya untuk menyerahkan laporan kepada Pimpinan Dewan dan Sekda Sumarno. Dilanjutkan dengan jawaban Bapemperda yang dibacakan Kholid Abdillah sebagai anggota Bapemperda.

“Garis Sempadan perlu diatur dalam perda agar dapat mengatur jarak aman, ketertiban tata ruang, perlindungan lingkungan, dan penyelesaian sengketa lahan. Dengan begitu, perda ini menjadi acuan dalam pengendalian dan perlindungan lingkungan,” jelas Kholid. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *