Persoalan Sampah, Komisi D Dorong TPST 3R di Jateng
TIMLO.ID – Komisi D DPRD Jawa Tengah serius dalam mencari solusi penanganan sampah di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Sampah menjadi persoalan tak terelakkan seiring pertambahan penduduk.
Maka Komisi D mendorong kebijakan pengelolaan sampah dan pengembangan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu berbasis Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R). Untuk itu, kunjungan kerja dilakukan untuk guna mendapatkan masukan tentang pengelolaan sampah yang efektif dan aman bagi lingkungan. Salah satu kunjungan dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah, Andang Wahyu Triyanto menyoroti hasil olahan sampah. Menurutnya, sampah yang diolah dapat menjadi solusi permanen atau dapat dikembangkan menjadi produk produktif.
“Ketika sampah diolah, apakah benar-benar menyelesaikan masalah sampah ataukah bisa menghasilkan produk yang produktif seperti pupuk, pakan ternak, dan bentuk pemanfaatan lain yang bernilai ekonomi?” tanya Andang dalam forum diskusi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul.
Sementara, anggota Komisi D lainnya, Sugiarto fokus pada kebijakan baru terkait penanganan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) kepada Jateng. Ia mempertanyakan apakah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menerima surat serupa.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DLH Kabupaten Bantul Rudy Suharta menyampaikan bahwa permasalahan sampah di wilayahnya saat ini masih cukup kompleks. Kelurahan di Bantul, seluruhnya diwajibkan memiliki bengkel atau fasilitas TPST 3R untuk menyelesaikan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Rudy menambahkan, sejak Januari 2024, pemerintah daerah juga memberlakukan retribusi baru berdasarkan volume sampah, yakni Rp 78.000 per meter kubik.
“Kami juga mendorong penerapan pengolahan sampah organik melalui berbagai program DLH tapi implementasinya masih perlu diperkuat di tingkat masyarakat,” tambahnya.
Kunjungan Komisi D DPRD Jateng tersebut direncanakan menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan daerah. Terutama terkait pengembangan TPST 3R sebagai upaya pengurangan timbunan sampah. ***



