Pemkot Semarang Serius Upayakan Solusi Jangka Pendek Penanganan TPA Ilegal di Rowosari. (Foto: Jatengprov)

Penanganan TPA Ilegal di Rowosari, Pemkot Semarang Lakukan Penanganan

TIMLO.ID – Para camat dan lurah diminta mengimbau masyarakat, untuk tidak membuang sampah perbatasan Kelurahan Rowosari. Pasalnya, tempat pembuangan sampah tersebut merupakan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita. Menurutnya, kesadaran masyarakat adalah kunci utama untuk menyelesaikan masalah ini dari akarnya.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah telah memanggil kami dan DLH Kabupaten Demak. Kami harus membuat sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, agar tidak membuang sampah di situ,” jelas Arwita sebagaimana dikutip dari laman Pemprov Jateng.

Selain itu, lanjutnya, DLHK Jawa Tengah mewajibkan agar sarana prasarana penanganan sampah disediakan di masing-masing wilayah.

“DLH sudah menempatkan kontainer sampah di RW 6 Kelurahan Rowosari, untuk dimanfaatkan warga membuang sampah. Kontainer ini akan kami angkut setiap hari, sesuai kebutuhan dan kemampuan,” terang Arwita.

Untuk memastikan area tersebut bebas dari aktivitas pembuangan sampah ilegal, pihaknya juga membentuk regu piket, yang terdiri dari tim gabungan DLH Kota Semarang, Damkar, dan Satpol PP. Regu piket ini akan melakukan patroli rutin dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

“Hasil patroli ini akan kami laporkan secara berkala kepada DLHK Provinsi Jawa Tengah,” lanjutnya.

Meski demikian, Arwita menuturkan, regu piket itu adalah solusi sementara atau jangka pendek yang dilakukan, sambil terus membangun kesadaran kolektif. Harapannya, ke depan masyarakat sudah sadar dan tidak ada lagi yang membuang sampah ke wilayah yang bukan TPA, karena merugikan banyak pihak. Penerapan sanksi juga dapat dilakukan, jika ke depannya masih ada yang melanggar.

“Kita pastikan tidak boleh (buang sampah) di sana. Kalau ada warga Semarang yang masih membuang sampah di sana padahal sudah kita berikan sosialisasi dan imbauan, ya kita beri penegasan. Karena sesuai rencana tata ruang, tempat itu bukan TPA,” tandas Arwita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *