Foto:Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam

19 Ribu Peserta JKN PBI Nonaktif Akan Dijamin Pemkot Lewat Program UHC

TIMLO.ID – Sebanyak 19.547 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Semarang tercatat tidak lagi aktif berdasarkan data dari Dinas Kesehatan setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam memastikan peserta JKN PBI yang non aktif akan tercover layanan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC).

“Ada 19 ribu lebih yang tidak aktif itu pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), nanti kita akan akomodir ke UHC,” kata Hakam, Rabu (18/6/2025).

Dia mengatakan, bagi peserta yang sudah non aktif dan membutuhkan layanan kesehatan bisa langsung datang ke Puskesmas atau menghubungi call center 112 untuk melakukan aktivasi UHC.

“Akan kita bantu aktivitasi, bisa ke Puskesmas ataupun menghubungi call center 112,” ujar Hakam.

Hakam mengatakan penonaktifan ini merupakan kebijakan nasional yakni dari Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini berdasar evaluasi dan pembaruan data.

Meski demikian, Pemerintah Kota Sematang tetap berkomitmen untuk menjamin hak warga atas akses layanan kesehatan yang layak dan merata.

“UHC ini bisa jadi solusi warga yang terdampak, jadi yang tidak lagi terdaftar atau non aktif, bisa dapat jaminan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat atau membutuhkan layanan segera,” jelasnya.

Selain itu, data peserta nonaktif tersebut juga masih bisa diajukan untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang ada di Dinas Sosial.

“Jika memenuhi kriteria dan kuotanya tersedia, mereka bisa kembali didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran,” ungkapnya.

Dia juga meminta masyarakat agar aktif memeriksa status kepesertaan JKN mereka. Jika terdapat perubahan atau penonaktifan, warga diminta segera melapor atau datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Adapun Pemkot sendiri memiliki Program Semarang Sehat yang dicanangkan Wali Kota, Agustina Wilujeng dan Wakil Wali Kota, Iswar Aminuddin yakni pemerataan layanan kesehatan.

“Penambahan kuota UHC menjadi bentuk keseriusan pemerintah untuk tidak meninggalkan satu pun warga,” bebernya.

Dinkes membuka layanan informasi melalui call center dan media sosial resminya. Warga yang mengalami kesulitan dapat berkonsultasi langsung untuk mendapatkan solusi cepat terkait layanan kesehatan.

“Harapannya masyarakat tetap merasa tenang dan terlindungi, meskipun ada perubahan data dalam sistem JKN. Pemerintah menjamin bahwa kebutuhan dasar di bidang kesehatan tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *