Perempuan dan Anak Jadi Prioritas: Ini Langkah Serius Pemprov Jateng!
TIMLO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi perempuan dan anak di wilayahnya.
Sebagai wujud nyata dari kepedulian tersebut, Pemprov Jateng telah menerbitkan tiga peraturan daerah (Perda) yang fokus pada perlindungan kelompok rentan ini.
Regulasi tersebut mencakup Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, serta Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Ketahanan Keluarga.
Komitmen untuk melindungi perempuan dan anak, semakin dikuatkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Polda Jateng, dan 17 stakeholder, di Grhadika Bhakti Praja, Kamis (22/5/2025).
“Pemprov Jateng menyambut baik kesepakatan yang dilaksanakan. Sebab, masih banyak kasus yang belum terungkap di tengah masyarakat, karena ada yang menganggap sebagai hal yang tabu untuk disampaikan,” ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin.
Terbitnya Perda maupun dilaksanakannya MoU, katanya, belumlah cukup jika tidak mendapatkan dukungan semua pihak. Untuk itu, dia mengajak seluruh stakeholder agar turun di tengah masyarakat, serta mendengarkan masalah perempuan dan anak hingga ke tingkat desa.
Selama ini, banyak aksi terkait perlindungan perempuan dan anak. Namun, Taj Yasin berpandangan, upaya tersebut hanya dilakukan oleh masyarakat di perkotaan. Sedangkan, desa juga memiliki persoalan yang tidak kalah beragam dalam perlindungan perempuan dan anak.
“Karena itulah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki program Kecamatan Berdaya, yang akan menjadi penggerak upaya perlindungan perempuan, anak, disabilitas, dan lansia, hingga tingkat desa dan kecamatan,” terang wagub.
Ditambahkan, MoU yang dilaksanakan Pemprov Jateng saat ini, akan menunjang pelaksanaan program tersebut.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Zulkarnain menyatakan, persoalan perlindungan perempuan dan anak, tidak bisa ditangani oleh lembaga secara parsial.
Memang, harus ada kolaborasi antarlembaga terkait, contohnya, pengadilan dalam memutuskan perkara perempuan dan anak, harus meminta informasi dan masukan dari lembaga lain.
Selain pemprov, Pengadilan Tinggi Agama dan Polda, beberapa lembaga yang turut serta dalam penandatanganan tersebut adalah Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Kepala Kementerian Hukum, Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Ketua DPD MAPPI Jawa Tengah, Rektor Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Rektor Institut Agama Islam Negeri Kudus, Rektor UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang, dan Rektor Universitas Sultan Agung Semarang.***



